JATIM.SIN.CO.ID – Bagi musisi, sebuah karya bukan sekadar rangkaian nada, lirik, atau suara. Di dalamnya ada proses kreatif, waktu, gagasan, dan identitas yang layak mendapatkan perlindungan secara hukum.
Semangat itulah yang dirasakan para musisi Malang Raya dalam kegiatan sosialisasi Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan Kementerian Hukum Jawa Timur. Kebijakan Gratis Pencatatan Hak Cipta Lagu dan/atau Musik disambut positif karena dinilai semakin membuka kesempatan bagi para musisi untuk memberikan perlindungan hukum terhadap karya-karya mereka.
Dalam kegiatan tersebut, Kementerian Hukum Jawa Timur menyerahkan secara simbolis Surat Pencatatan Ciptaan kepada dua musisi Malang Raya, yakni Ustard Chipeng – Begundal Lowokwaru, dan Boim – Bonerutzy.
Bagi Ustard Chipeng, kegiatan sosialisasi seperti ini menjadi penting karena masih banyak musisi dan seniman yang belum memahami bagaimana cara mencatatkan karya mereka.
“Menurut saya, acara kali ini sangat bagus. Ini merupakan kegiatan sosialisasi dan pengenalan mengenai Hak Cipta, karena masih banyak musisi, khususnya di Malang, yang belum mengetahui pentingnya mencatatkan karya mereka,” ujar Chipeng.
Menurutnya, sosialisasi perlu dilakukan secara berkelanjutan agar semakin banyak musisi dan seniman yang memahami pentingnya pencatatan karya.
Terlebih, saat ini Pencatatan Hak Cipta Lagu/ Musik dapat dilakukan tanpa biaya. Kondisi tersebut dinilai semakin memudahkan para pelaku kreatif untuk mencatatkan karya yang telah mereka hasilkan.
“Saya berharap kegiatan sosialisasi seperti ini dapat terus dilakukan agar semakin banyak seniman dan musisi yang mengetahui dan kemudian mencatatkan karya mereka. Ayo, untuk teman-teman di Jawa Timur, para musisi dan seniman, segera catatkan karya kalian. Karena pencatatan karya sekarang gratis,” ajaknya.
Senada dengan Chipeng, Boim – Bonerutzy menilai keterlibatan musisi dalam kegiatan sosialisasi memberikan ruang untuk membuka wawasan mengenai pentingnya perlindungan hukum terhadap karya.
“Bagi kami sebagai musisi, karya yang memiliki payung hukum secara legal itu sangat penting. Hari ini kami sudah banyak belajar dan saling sharing. Berikutnya, otomatis kami akan mencatatkan karya-karya kami, tentunya dengan support dari Kementerian Hukum Jawa Timur,” ungkap Boim.
Boim juga berharap sosialisasi serupa dapat terus dilaksanakan. Menurutnya, masih banyak musisi di lingkungan mereka yang belum sepenuhnya mengetahui mengenai pencatatan Hak Cipta dan manfaatnya bagi perlindungan karya.
Ia menyebut kebijakan penggratisan Pencatatan Hak Cipta Lagu/ Musik sebagai sebuah angin segar bagi para musisi.
“Pencatatan Hak Cipta Lagu dan/atau Musik dengan biaya Rp0 ini menjadi angin segar bagi kami. Mungkin sebelumnya adanya biaya PNBP menjadi salah satu faktor yang membuat minat untuk mencatatkan karya masih kurang. Karena dulu pencatatan Hak Cipta memang berbayar,” kata Boim.
Menurutnya, kesempatan tersebut perlu dimanfaatkan oleh para musisi dan seniman untuk mulai mencatatkan karya mereka.
“Nah, mumpung sekarang menjadi angin segar karena sudah gratis, silakan, beramai-ramai kita catatkan karya kita,” ajaknya.
Sementara itu, Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur Raden Fadjar Widjanarko menegaskan bahwa kemudahan layanan Kekayaan Intelektual, termasuk Pencatatan Hak Cipta, merupakan bagian dari upaya Kementerian Hukum untuk semakin mendekatkan layanan kepada masyarakat dan pelaku kreatif.
Penyerahan Surat Pencatatan Ciptaan kepada dua musisi Malang Raya tersebut menjadi simbol bahwa perlindungan Kekayaan Intelektual tidak hanya menjadi kebutuhan industri berskala besar, tetapi juga penting bagi para musisi, seniman, kreator, dan pelaku ekonomi kreatif di daerah.
Melalui pencatatan Hak Cipta, karya yang telah lahir dari proses kreatif mendapatkan pencatatan secara resmi sehingga pencipta memiliki bukti administratif atas karya yang dimilikinya.











