oleh

Pembaruan Hukum Perdata Nasional Diperkuat melalui Kerja Sama dengan JICA

JATIM.SIN.CO.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur menerima kunjungan kehormatan (courtesy call) dari Japan International Cooperation Agency (JICA) bersama Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum di Ruang VIP Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Selasa (4/8).

Pertemuan tersebut menjadi bagian dari rangkaian kerja sama antara Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dengan JICA dalam mendukung pembaruan sistem hukum nasional, khususnya penyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (RKUHPerdata).

Delegasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dipimpin oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Muhammad Akram, didampingi Kepala Subdirektorat Penyusunan dan Penyelarasan Naskah Akademik Sri Wahyuningsih, Kepala Bagian Program dan Pelaporan Desi Khairani, beserta jajaran. Sementara itu, delegasi JICA dipimpin oleh Eriko Kikuchi selaku Chief Representative on Legal Consistency, didampingi Tetsuya Kuwata dan Arlin Natalia.

Baca Juga  KSAD Jenderal Dudung Beri Kuliah Umum 10 ribu Mahasiswa di Gelora Bung Karno

Dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, kegiatan dipimpin oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah Raden Fadjar Widjanarko, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Soleh Joko Sutopo, serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Kunjungan tersebut merupakan bagian dari agenda JICA di Provinsi Jawa Timur yang mencakup kunjungan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, dan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Melalui rangkaian kegiatan tersebut, JICA menghimpun pandangan, aspirasi, dan masukan dari akademisi, praktisi, serta pemangku kepentingan sebagai bahan penyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Dalam pertemuan tersebut, Eriko Kikuchi menyampaikan bahwa sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berlaku saat ini dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan masyarakat dan dinamika hukum modern. Oleh karena itu, penyusunan RKUHPerdata memerlukan proses konsultasi yang komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar menghasilkan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat Indonesia.

Baca Juga  Mahasiswa Polines Gelar Aksi Sosial Borong Dagangan PKL Tembalang

Menanggapi hal tersebut, Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Raden Fadjar Widjanarko, menyampaikan dukungan penuh terhadap kerja sama antara Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dan JICA. Menurutnya, kolaborasi internasional yang dikombinasikan dengan masukan dari akademisi dan praktisi merupakan langkah strategis untuk memperkuat kualitas pembentukan hukum nasional.

“Forum diskusi seperti ini menjadi ruang yang sangat penting untuk mempertemukan berbagai perspektif dalam proses pembaruan hukum nasional. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur siap mendukung setiap upaya yang bertujuan menghasilkan regulasi yang adaptif, berkualitas, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Fadjar.

Baca Juga  Sudin SDA Jaksel Perlebar Saluran di Jalan Tebet Timur II

Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Soleh Joko Sutopo, menjelaskan bahwa Kantor Wilayah telah menugaskan lima orang Perancang Peraturan Perundang-undangan untuk mengikuti rangkaian diskusi yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan bersama Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Keterlibatan para perancang tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi substantif dalam proses pembaruan hukum perdata nasional melalui perspektif praktis maupun pengalaman di daerah.

Pada kesempatan yang sama, JICA menyampaikan apresiasi atas dukungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur dalam memfasilitasi rangkaian kegiatan di Jawa Timur. Selanjutnya, JICA akan melaksanakan diskusi bersama kalangan akademisi dengan menggunakan enam pertanyaan utama sebagai instrumen untuk menggali berbagai masukan mengenai kebutuhan pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.

News Feed