JATIM.SIN.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi menyetujui Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan bersama tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jatim, Deni Wicaksono, di Gedung DPRD Jatim, Rabu (5/8/2026). Sidang ini dihadiri langsung oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, Ketua DPRD Jatim Muhammad Musyafak Rouf, serta para Wakil Ketua DPRD Jatim yakni, Hidayat, dan Sri Wahyuni.
Saat siding berlangsung, pimpinan paripurna, Deni Wicaksono, menyampaikan, kesepakatan ini merupakan tindak lanjut atas surat pengajuan dari Gubernur Jatim yang telah dibahas secara mendalam oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jatim dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Jatim.
“Menindaklanjuti surat Gubernur Jawa Timur perihal penyampaian Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026, dan telah dibahas di tingkat Banggar, maka hari ini dilaksanakan persetujuan nota kesepakatan bersama,” ujar Deni Wicaksono saat memimpin sidang.
Ia menegaskan, kesepakatan tingkat Banggar ini menjadi landasan resmi untuk melangkah ke tahap penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD 2026.
“Dalam rapat Banggar bersama TAPD sebelumnya, kedua pihak telah bersepakat dan menyetujui rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026. Sebagai tindak lanjut, dilakukan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” tegas Deni.
Usai pengantar dari pimpinan sidang, Sekretaris DPRD Jatim, M. Ali Kuncoro, membacakan Rancangan Nota Kesepakatan Nomor 900/0/NK/050/2026 dan Nomor 900/0/NK/013/2026 tentang Perubahan KUA dan PPAS APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026.
Dalam pembacaannya, M. Ali Kuncoro memaparkan sejumlah poin substansial yang menjadi fokus pengalokasian anggaran pada sisa tahun anggaran berjalan.
“Prioritas belanja daerah di antaranya untuk memenuhi target indikator kinerja utama yang belum tercapai, mengakomodasi dan merealisasikan pokok-pokok pikiran yang belum terakomodasi pada APBD tahun 2026, serta pemenuhan belanja wajib dan mengikat termasuk belanja pegawai sesuai amanat peraturan perundang-undangan,” kata Ali Kuncoro di hadapan forum paripurna.
Selain itu, Sekwan menyampaikan bahwa penetapan target pendapatan daerah juga disepakati untuk didalami lebih rinci bersama komisi-komisi terkait di DPRD Jatim.
“Terkait dengan target pendapatan daerah agar dilakukan pembahasan dengan alat kelengkapan atau komisi yang membidangi sesuai potensi riil,” tambahnya.
Melalui penandatanganan nota kesepakatan ini, DPRD Jatim dan Pemprov Jatim berkomitmen mengawal setiap tahapan penyusunan Raperda Perubahan APBD 2026 agar pengalokasian anggaran berjalan efektif, efisien, akuntabel, serta memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat Jatim.











