oleh

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jatim I Capai 51 Persen, Kinerja Tetap Positif

JATIM.SIN.CO.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I mencatat realisasi penerimaan pajak telah mencapai sekitar 51 persen dari target tahun 2026 sebesar Rp56,3 triliun hingga akhir Juli 2026.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Max Darmawan, saat membuka kegiatan Kelas Pajak Wartawan bertema “Menguatkan Literasi, Menjaga Akurasi” di Surabaya, Jumat (31/7/2026).

Max Darmawan mengatakan, capaian tersebut menjadi modal positif bagi DJP Jawa Timur I untuk mengejar target penerimaan hingga akhir tahun. Pihaknya optimistis target penerimaan sebesar Rp56,3 triliun dapat tercapai melalui optimalisasi pengawasan dan kepatuhan wajib pajak.

Baca Juga  Menteri Trenggono tegaskan PermenKP 59 belum dijalankan Didepan perwakilan Nelayan Kepri

“Target penerimaan Kanwil DJP Jawa Timur I tahun ini sebesar Rp56,3 triliun. Sampai posisi kemarin, Alhamdulillah realisasinya sudah sekitar 51 persen. Kami akan terus berupaya agar pada akhir tahun dapat mencapai 100 persen target,” ujarnya.

Menurut Max, wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Timur I meliputi seluruh Kota Surabaya. Kontributor terbesar penerimaan pajak masih berasal dari sektor industri pengolahan, terutama industri hasil tembakau atau rokok, disusul sektor perdagangan serta administrasi pemerintahan.

Baca Juga  Pemkab Pati Salurkan Bantuan untuk Korban Erupsi Gunung Semeru

“Industri pengolahan menyumbang lebih dari 30 persen penerimaan pajak. Setelah itu perdagangan dan administrasi pemerintahan juga memberikan kontribusi yang cukup besar,” jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, Max juga mengajak insan media untuk memperkuat literasi perpajakan agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat semakin akurat. Ia menegaskan DJP selalu terbuka memberikan penjelasan terkait regulasi, proses bisnis, maupun berbagai kebijakan perpajakan.

“Kami berharap teman-teman wartawan memperoleh informasi langsung dari DJP sehingga berita yang disampaikan kepada masyarakat lebih akurat. Silakan berdiskusi mengenai regulasi, proses bisnis, maupun isu perpajakan lainnya,” katanya.

Baca Juga  Hadiri Maulid, Muzani Ajak Masyarakat Berdoa untuk Kebaikan Bangsa

Selain itu, Max menjelaskan pemblokiran rekening merupakan bagian dari tindakan penagihan aktif terhadap wajib pajak yang telah memiliki tunggakan dan tidak kooperatif setelah melalui tahapan imbauan. Langkah tersebut dilakukan sesuai ketentuan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan perpajakan, di samping tindakan penagihan lain seperti penyitaan aset terhadap wajib pajak yang memenuhi persyaratan penegakan hukum. (jal/

News Feed