oleh

Warga Pendatang Harus Tunjukkan Bukti Bebas Covid-19

PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, selama pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro mewajibkan kepada warga pendatang atau tamu dari luar daerah untuk menunjukkan bukti bebas Covid-19 berdasarkan hasil tes rapid antigen atau swab PCR.

“Jadi bagi saudara-saudara kita yang dari luar dan ingin masuk ke pemukiman, mereka harus menunjukkan bukti bebas covid,” kata Walikota Pekanbaru, Dr. H. Firdaus, S.T., M.T, Rabu (7/7).

Baca Juga  Ketua Umum SMSI Firdaus: Kita Tingkatkan Kebersamaan untuk Menjaga Negeri

Nantinya, bukti bebas covid itu ditunjukan warga pendatang kepada Ketua RT/RW di kawasan pemukiman yang dituju.

“Mereka juga wajib lapor dalam jangka waktu 1 x 24 jam,” ungkap walikota.

Sementara bagi warga pendatang yang tidak dapat menunjukkan dokumen hasil tes rapid antigen atau swab PCR, maka harus menjalani karantina mandiri selama 5×24 jam di posko yang ada di kelurahan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga  Lima Komoditas Bahan Pokok yang Jadi Perhatian Gubernur Jateng

“Selama karantina mandiri, biaya karantina dibebankan kepada tamu,” tegas walikota.

Kebijakan itu, lanjut walikota, merupakan salah satu upaya pemerintah kota guna menekan sebaran wabah covid-19 yang kembali melonjak sehingga memaksa Pekanbaru menerapkan pengetatan PPKM berskala mikro.

“Dengan berbagai kebijakan yang diambil, kita berharap sebaran wabah bisa kembali ditekan,” tutupnya. (*/cr1)

Baca Juga  SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Pers, Pengganti UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Sumber: pekanbaru.go.id

News Feed