oleh

Warga Pendatang Harus Tunjukkan Bukti Bebas Covid-19

PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, selama pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro mewajibkan kepada warga pendatang atau tamu dari luar daerah untuk menunjukkan bukti bebas Covid-19 berdasarkan hasil tes rapid antigen atau swab PCR.

“Jadi bagi saudara-saudara kita yang dari luar dan ingin masuk ke pemukiman, mereka harus menunjukkan bukti bebas covid,” kata Walikota Pekanbaru, Dr. H. Firdaus, S.T., M.T, Rabu (7/7).

Baca Juga  Kepala Kampung dan Masyarakat Dukung Rafael Ambrauw Kawal Kasus Dana Desa Puncak Jaya

Nantinya, bukti bebas covid itu ditunjukan warga pendatang kepada Ketua RT/RW di kawasan pemukiman yang dituju.

“Mereka juga wajib lapor dalam jangka waktu 1 x 24 jam,” ungkap walikota.

Sementara bagi warga pendatang yang tidak dapat menunjukkan dokumen hasil tes rapid antigen atau swab PCR, maka harus menjalani karantina mandiri selama 5×24 jam di posko yang ada di kelurahan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga  Ketua Dewan Pers Beri Kesempatan SMSI Mendaftarkan Seluruh Anggotanya untuk Didata, Demi Perlindungan Perusahaan Pers

“Selama karantina mandiri, biaya karantina dibebankan kepada tamu,” tegas walikota.

Kebijakan itu, lanjut walikota, merupakan salah satu upaya pemerintah kota guna menekan sebaran wabah covid-19 yang kembali melonjak sehingga memaksa Pekanbaru menerapkan pengetatan PPKM berskala mikro.

“Dengan berbagai kebijakan yang diambil, kita berharap sebaran wabah bisa kembali ditekan,” tutupnya. (*/cr1)

Baca Juga  Pengolahan Bahan Pangan Hewani Terapkan ASUH

Sumber: pekanbaru.go.id

News Feed