oleh

Tak Boleh Kerumunan pada Penyembelihan Hewan Kurban

SEMARANG – Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menekankan, penyembelihan hewan kurban pada Hari Raya Iduladha 1442 Hijriyah, harus betul-betul memperhatikan upaya menekan risiko penularan Covid-19. Untuk itu, pihaknya mengeluarkan kebijakan khusus yang berkaitan dengan penyembelihan hewan kurban.

“Yang penting teknisnya, jangan sampai penyembelihan terjadi kerumunan dan menjadi klaster baru,” tutur pria yang akrab disapa Hendi, belum lama ini.

Baca Juga  Pimpinan 3 Matra TNI Kumpul di Rumah KSAD usai Pidato Kenegaraan Presiden, Bahas Apa?

Menurutnya, penyembelihan hewan kurban tidak harus dilaksanakan tepat pada Hari Raya Iduladha. Namun bisa dilakukan saat hari tasyrik, yakni 11-13 Zulhijah.

Terkait pembagian hewan kurban, Hendi mengimbau, panitia kurban melakukan pembagian secara door to door, tidak mengundang banyak orang untuk datang ke masjid.

“Atau ada juga teknis yang lain dilakukan dengan model menyerahkan ke salah satu perusahaan pengalengan, sehingga dibagi dalam bentuk daging kaleng,” imbuhnya.

Baca Juga  Cadangan Minyak Indonesia Tersedia untuk 9,5 Tahun, Cadangan Gas 19,9 Tahun

Disampaikan, dalam Surat Edaran Pemkot Semarang terkait penyembelihan hewan kurban, juga mengatur sejumlah persyaratan jika masyarakat akan menyembelih hewan kurban di lingkungan masjid. Syaratnya, panitia berasal dari lingkungan tempat tinggal yang sama dan dalam kondisi sehat. Sedangkan petugas penyembelihan yang berasal dari luar kota, harus memiliki surat keterangan bebas Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil swab antigen 1×24 jam sebelum hari H penyembelihan. (*/cr1)

Baca Juga  Kunjungi Baduy, Erick Tohir Dapat Gelar Dulur Baduy

Sumber: aceh.siberindo.co

News Feed