oleh

Satpol PP Tertibkan 22 Pelanggar Tibmask dengan Sanksi Kerja Sosial

Jakarta – 22 pelanggar tertib masker disanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum (fasum) di Jalan Utan Jati Raya, Kalideres dan Jalan Tanjung Duren Barat 4, Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Kasatpol PP PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan, 22 pelanggar ini ditertibkan dalam Operasi Tertib Masker (Tibmask). Enam orang pelanggar terjaring di Jalan Utan Jati Raya dan enam pelanggar lainnya di Jalan Tanjung Duren  Barat 4.

Baca Juga  Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Universitas Indonesia, Sanksi Atas Pelanggaran Akademik Tetap Sah Berlaku

“Operasi Tibmask dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan warga akan penggunaan masker selama beraktivitas di luar rumah,” ujarnya, Sabtu (19/3/2022).

Melamsir beritajakarta.id, Tamo menegaskan, meski angka kasus COVID-19 melandai, pihaknya akan terus menggencarkan Operasi Tibmask untuk mengingatkan warga akan pentingnya penerapan protokol kesehatan.

“22 pelanggar disanksi kerja sosial membersihkan fasum,” tandasnya. (*/cr1)

Baca Juga  Gas H2S Tidak Terdeteksi, 5 Orang Meninggal

News Feed