oleh

Pemerintah Melalui Reforma Agraria Rampungkan Konflik Agraria

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara bertahap merampungkan penyelesaian konflik di berbagai daerah lewat Reforma Agraria. Hal ini dibuktikan dengan penyelesaian konflik di Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA).
Seperti dilansir dari situs atrbpn.go.id, Akan diserahkan 2.950 sertipikat tanah kepada masyarakat penerima redistribusi tanah di empat daerah, 720 sertipikat tanah untuk Kabupaten Buleleng, Bali, 1.620 sertipikat tanah untuk Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, 200 sertipikat Tanah untuk Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, dan 410 sertipikat untuk Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi dan  akan disusul 6 daerah lainnya.
Hal tersebut mendapat apresiasi dari Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Moeldoko.
“Saya sangat mengapresiasi ATR/BPN atas rampungnya penyelesaian konflik di 4 lokasi prioritas tahun 2021. Ini merupakan hasil dari kolaborasi pemerintah untuk menyelesaikan konflik agraria demi penyediaan tanah bagi rakyat,” ungkap Kepala KSP, Moeldoko saat memimpin Rapat Koordinasi terkait Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dan Penguatan Kebijakan Reforma Agraria tahun 2021 di Jakarta secara daring, Rabu (16/06/2021).
Moeldoko lebih lanjut menjelaskan, catatan tersebut masih akan terus bertambah. Terlebih, Kantor Staf Presiden (KSP) bersama Kementerian ATR/BPN dan Kementerian LHK telah membentuk Tim Bersama dalam rangka Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dan Penguatan Kebijakan Reforma Agraria Tahun 2021 yang diarahkan untuk terus mendorong langkah-langkah corrective action dan terobosan untuk menyelesaikan konflik agraria di 137 lokasi prioritas, sesuai dengan komitmen Presiden Joko Widodo. Selain itu Tim Bersama 2021 ini diperkuat dengan keikutsertaan lintas 4 Kemenko, 9 K/L, TNI POLRI, PTPN, Perhutani dan 4 CSO.
Hadir pula secara daring, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN. Dalam kesempatan ini, Surya Tjandra menuturkan setidaknya ada tiga hal yang harus dipahami untuk semakin mempercepat penyelesaian konflik agraria.
“Pertama soal kebijakan. Intinya adalah bagaimana kita ingin mempercepat mekanisme yang efektif tapi juga tidak menimbulkan konsekuensi hukum sesuai dengan aturan yang ada,” tutur Surya Tjandra.
Lebih lanjut Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN mengatakan dalam percepatan penyelesaian konflik agraria, penting sekali bagi pihak terkait untuk membuat bisnis proses yang disepakati.
“Ada ruang-ruang  lain yang bisa kita pikirkan bersama. Tentunya harus ada kesepakatan dan kerja sama dari Kementerian ATR/BPN, Kementerian BUMN, didukung Kementerian Keuangan untuk hal-hal yang menyangkut aset negara, juga Kementerian LHK ketika menyangkut perhutani. Dari sini paling tidak sudah ada 4 Kementerian yang sudah terlibat,” paparnya.
Dalam tanggapannya terakhir Surya Tjandra mengungkapkan kehadiran negara dalam hal ini, sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian ATR/BPN ada empat hal. Pemanfaatan dan Penggunaan tanah yang terkait dengan tata ruang, Pemeliharaan tanah yang terkait dengan konservasi dan yang terus diperjuangkan adalah Penyediaan tanah.
“Mudah-mudahan dengan kerja sama ini kita bisa mendorong kehadiran negara untuk menyediakan tanah bagi para petani khususnya yg membutuhkan,” kata Surya Tjandra.
“Jadi kepastian legalitas tanah mereka akan mendorong penguatan juga seiring dengan arahan Presiden untuk mengganti alih lahan persawahan yang sekarang cukup marak dimana-mana, barangkali memang sudah tidak realistis menjadi sawah, tapi kita punya peluang dengan redistribusi tanah ini untuk mengganti sawah tersebut,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Penataan Agraria, Andi Tenrisau memaparkan progres penanganan LPRA.
“Progres pelaksanaan redistribusi tanah tahun ini pada LPRA yang menjadi prioritas pertama terdapat empat lokasi telah sampai penerbitan sertipikat tanah. Kemudian akan disusul dengan enam lokasi sedang berproses tahapan kegiatan redistribusi tanah dengan rencana selesai paling lambat Juli yaitu Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu Tengah, Nganjuk, Minahasa Selatan, Semarang dan Kota Batu. Terakhir enam lokasi yang rencana selesai pada Desember 2021 adalah Kabupaten Kepahiang, Malang, Pemalang, Ciamis, dan dua lokasi di Kabupaten Lebak,” jelas Andi Tenrisau. (*/cr2)
Baca Juga  PERS Merupakan Sarana Pendorong Perubahan

News Feed