oleh

BPS Banyumas Resmikan Zona Integritas

BANYUMAS – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Banyumas meresmikan diri sebagai instansi dengan status pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK), dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), di Pendapa Sipanji Banyumas, Senin (29/11/2021).

Kepala BPS Kabupaten Banyumas, Suprih Handayani, mengemukakan, pembangunan zona integritas merupakan komitmen BPS dalam upaya optimalisasi pelayanan publik, serta mendukung reformasi birokrasi.

“Ini komitmen kami, mohon dukungan semua pihak agar dalam waktu dekat kami bisa mewujudkan Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (WBBM) di lingkungan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Banyumas.” katanya.

Baca Juga  Gunawan Yasni, Seperempat Abad Mengkomunikasikan Pesan Ekonomi Syariah

Bupati Banyumas, Achmad Husein, berharap, pencanangan tersebut menjadi wujud komitmen dan keseriusan para pejabat dan pegawai BPS untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan bagi masyarakat.

“Pencanangan pembangunan zona integritas diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penerapan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” kata Husein, dilansir jatengprov.go.id.

Bupati meminta kepada seluruh jajaran BPS Banyumas untuk dapat melaksanakan pembangunan zona integritas secara maksimal. Masyarakat dan para pemangku kepentingan (stakeholder) diberi kesempatan untuk memantau, mengawal, dan mengawasi pelaksanaannya, sehingga target peningkatan pelayanan publik dan terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi dapat tercapai.

Baca Juga  SMSI Tuntaskan Bangun Jalan dan Sanitasi pada HPN 2021 untuk Masyarakat

“Meski sejatinya hakikat yang hendak dicapai untuk ASN dan instansi publik, baik ada maupun tidak adanya zona integritas, seorang ASN dan pejabat publik harus menghindari praktik korupsi dengan memberi pelayanan terbaik untuk masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto Sunanwan, mengatakan, manajemen perubahan diperlukan untuk menuju WBK dan WBBM, kemudian dilanjutkan dengan penguatan pelaksana, perubahan manajemen SDM, penguatan akuntabilitas, penguatan pelayanan publik, serta penguatan pengawasan.

Baca Juga  Sudin PPKUKM Jakpus Gelar Sosialisasi Program Jakpreneur 2022

“Hal tersebut dalam rangka menciptakan perubahan pola pikir atau mindset, budaya kerja, dan perilaku yang akan mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat,” kata Sunarwan. (*/cr1)

News Feed