oleh

70 Ibu Hamil di Kepulauan Seribu Sudah Disuntik Vaksin Covid-19

Kepala Suku Dinas Kesehatan Kabupaten kepulauan Seribu, Herwin Meifendi mengatakan, kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan RI HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bahwa ibu hamil yang bisa mendapatkan vaksinasi usia kehamilan 13-33 minggu untuk mengurangi resiko bumil bila terinfeksi COVID-19 yang bisa berdampak terhadap kehamilan dan janin.

Baca Juga  Ahmad Muzani: Prabowo Instruksikan Bantu Korban Banjir Kalteng

“Berdasarkan pendataan, saat ini ada 151 ibu hamil di enam kelurahan se-Kepulauan Seribu. Namun, baru 70 orang yang bisa divaksin dimana empat di antaranya sudah diberikan hingga dosis kedua,” ujarnya, Sabtu (21/8).

Menurutnya, pendataan ibu hamil yang bisa diberikan vaksinasi sesuai ketentuan usia kehamilan tersebut dari puskesmas masing-masing kelurahan dan diharapkan bisa disosialisasikan secara gencar lewat kader-kader kesehatan di wilayah serta dilakukan pendampingan saat melakukan skrining dan vaksinasi.

Baca Juga  PROF. MOERMAHADI: IBIK BOGOR BERTRANSFORMASI UNTUK MEGEMBANGKAN KOMPETENSI ANAK NEGERI

“Sosialisasi akan terus digencarkan hingga semua bisa diberikan vaksinasi di puskesmas setempat karena kita terus berpacu dengan usia kehamilan,” tandasnya. (*/cr1)

Sumber: beritajakarta.id

News Feed