oleh

339 Peserta Ikuti SIPINTER Desa Seri 7, KI Jatim Perkuat Tata Kelola Informasi Publik Desa

JATIM.SIN.CO.ID – Sebanyak 339 peserta dari Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Gresik mengikuti kegiatan SIPINTER Desa Seri 7 yang kolaborasi PPID Utama Pemprov Jatim dengan Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur, Senin (3/8/2026). Peserta yang terdiri atas 201 laki-laki dan 138 perempuan tersebut berasal dari unsur pemerintah desa, kecamatan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk memperkuat pemahaman terkait keterbukaan informasi publik di tingkat desa

Kegiatan ini mempertemukan unsur Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dari Kabupaten Gresik dan Kabupaten Mojokerto untuk berbagi praktik baik dalam pengelolaan informasi publik desa.

Kepala Bidang Statistik dan Informasi Publik Diskominfo Kabupaten Gresik, Zurron Arifin, mengungkapkan bahwa Gresik memiliki 18 kecamatan dan 330 desa, termasuk dua kecamatan di Pulau Bawean, yakni Kecamatan Tambak dan Kecamatan Sangkapura.

Menurutnya, Diskominfo Kabupaten Gresik telah aktif melaksanakan sosialisasi keterbukaan informasi publik sejak 2024 hingga 2026. Meski demikian, sosialisasi tersebut belum menjangkau seluruh kecamatan. Ia juga menyebut Desa Leran berhasil meraih Juara I Keterbukaan Informasi Awards dengan predikat Informatif.

“Untuk memperluas pembentukan PPID Desa, kami telah menyusun draft Surat Edaran Bupati Gresik tentang Penyelenggaraan PPID Desa sebagai upaya percepatan pembentukan PPID di seluruh desa,” ujarnya.

Zurron menjelaskan, sejumlah kendala yang masih dihadapi desa antara lain keterbatasan sumber daya manusia, belum optimalnya pemanfaatan website desa, belum tersusunnya peraturan desa mengenai keterbukaan informasi publik, serta belum adanya pengaturan hubungan antara PPID Kabupaten dan PPID Desa. Untuk mengatasi hal tersebut, Diskominfo Gresik akan memperkuat pendampingan, penyusunan regulasi, optimalisasi website desa, serta sosialisasi mengenai status desa sebagai badan publik beserta konsekuensi hukumnya.

Baca Juga  Muzani: Kita Harus Siapkan Insan PII untuk Jadi Pemimpin Masa Depan

Sementara itu, Penyusun Materi Hukum dan Perundang-Undangan DPMD Kabupaten Gresik, Nindah Azimatul Ismiyah, mengatakan bahwa pihaknya mengacu pada regulasi terbaru dalam mendukung implementasi keterbukaan informasi publik di desa.

Menurutnya, sejak 2023 hingga 2026 Pemerintah Kabupaten Gresik telah menyediakan alokasi anggaran khusus untuk penyelenggaraan informasi dan sistem informasi desa melalui APBDes. Dengan demikian, desa memiliki ruang untuk menganggarkan kebutuhan pengelolaan informasi secara mandiri.

“DPMD juga sedang melakukan konsultasi terkait penyusunan penatalaksanaan pemerintahan desa sesuai ketentuan terbaru yang berlaku,” katanya.

Praktik serupa juga diterapkan di Kabupaten Mojokerto. Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik Diskominfo Kabupaten Mojokerto, Dian Rosalina, menjelaskan bahwa daerahnya telah memiliki Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintahan Desa.

Dalam regulasi tersebut, setiap desa diwajibkan menyusun Peraturan Desa (Perdes) terkait keterbukaan informasi publik. Hingga saat ini, sekitar 200 Perdes telah berhasil dibentuk.

“Seluruh permohonan informasi dan jawaban yang diberikan pemerintah desa juga diawasi oleh Diskominfo. Kami memberikan contoh dan pendampingan agar desa memiliki acuan yang jelas dalam melayani informasi publik,” ujarnya.

Selain itu, Diskominfo Mojokerto juga memberikan pembekalan mengenai strategi menghadapi pemberitaan negatif serta menjalin kolaborasi dengan DPMD dan bagian hukum dalam penyusunan regulasi desa. Berdasarkan data yang dimiliki, terdapat 37 permohonan informasi yang masuk dan tiga sengketa informasi, dua di antaranya melibatkan pemerintah desa.

Baca Juga  Tiap Hari Terjadi Guguran Lava, Penduduk Diharap Siaga

Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda DPMD Kabupaten Mojokerto, Fathorrozi, menambahkan bahwa sinergi antara DPMD dan Diskominfo terus diperkuat sejak diberlakukannya Perbup Nomor 28 Tahun 2020.

Menurutnya, setiap kegiatan yang melibatkan pemerintah desa selalu menghadirkan Diskominfo sebagai narasumber. DPMD juga mengawal penyusunan Perdes tentang pengelolaan informasi dan dokumentasi di desa dengan menyediakan contoh draft sebagai acuan.

“Masih ada desa yang belum menyusun Perdes sehingga implementasinya belum merata. Kami berharap seluruh desa segera memiliki regulasi tersebut dan memanfaatkan website desa secara optimal,” katanya.

Fathorrozi mengungkapkan bahwa sejumlah desa di Kabupaten Mojokerto juga menghadapi permohonan informasi secara masif dari beberapa lembaga swadaya masyarakat. Dalam kondisi tersebut, DPMD bersama Diskominfo dan bagian hukum memberikan pendampingan selama proses sengketa informasi berlangsung.

Pada kesempatan yang sama, Katua Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, A. Nur Aminuddin, menegaskan bahwa SIPINTER Desa bertujuan meningkatkan pemahaman pemerintah desa mengenai tata kelola informasi publik serta peran dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Ia mengapresiasi kolaborasi yang telah dibangun antara Diskominfo dan DPMD di Kabupaten Gresik maupun Kabupaten Mojokerto dalam memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik di tingkat desa.

“Kesadaran masyarakat desa terhadap keterbukaan informasi publik semakin meningkat. Hal itu terlihat dari meningkatnya permohonan informasi maupun sengketa informasi yang masuk,” ujarnya.

Baca Juga  Azis Syamsuddin: Evaluasi Sistem Penyimpanan Senjata dan Amunisi Polri dan TNI

Nur Aminuddin menjelaskan bahwa pemerintah desa perlu mewaspadai praktik oknum yang mengatasnamakan LSM maupun wartawan untuk kepentingan tertentu. Menurutnya, cara terbaik menghadapi kondisi tersebut adalah dengan menerapkan keterbukaan informasi secara konsisten.

“Desa tidak perlu takut apabila tata kelola informasinya sudah dijalankan sesuai ketentuan. Kuncinya ada pada tiga hal, yakni memahami regulasi, mempublikasikan dokumen, dan melayani permohonan informasi,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa ketika sengketa informasi memasuki proses persidangan, pemerintah desa akan berkedudukan sebagai termohon dan wajib mengikuti proses hukum yang berlaku. Ketidakhadiran termohon dalam persidangan dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang merugikan.

Menurutnya, sejak berlakunya Undang-Undang Desa, pemerintah desa telah ditetapkan sebagai badan publik karena mengelola dana negara. Oleh sebab itu, desa wajib menerapkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, partisipasi, dan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Selain pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), serta Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) juga termasuk badan publik yang tunduk pada ketentuan keterbukaan informasi publik. Dalam implementasinya, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 membagi informasi publik desa ke dalam empat kategori, yakni informasi berkala, informasi serta-merta, informasi tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan.

“Dalam penyusunan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan, pemerintah desa harus melakukannya melalui mekanisme musyawarah desa,” pungkasnya.

News Feed