oleh

25 Situs Sejarah di Lamongan Resmi Ditetapkan Jadi Benda Cagar Budaya

Lamongan – 25 situs sejarah di Lamongan kini telah ditetapkan sebagai cagar budaya. Apa saja benda cagar budaya di Lamongan yang sudah ditetapkan itu?

Kabid Kebudayaan Disparbud Lamongan Miftah Alamudin membenarkan jika sudah ada beberapa situs sejarah di Lamongan yang sudah mendapat SK penetapan sebagai cagar budaya dari Bupati Lamongan. Pengajuan penetapan status cagar budaya ini, kata Miftah, berdasarkan data dan kajian sejarah dari tim ahli sejarah. Ada 8 situs, 14 benda, 2 bangunan, dan 1 struktur yang ditetapkan jadi benda cagar budaya.

Baca Juga  BMKG Prakirakan Hujan Lebat Disertai Angin Terjadi Di Sejumlah Wilayah Indonesia

“Ya, sudah ada beberapa situs sejarah yang sudah di-SK-kan oleh Bupati Lamongan,” kata Miftah saat dikonfirmasi wartawan di kantornya, Jalan Sunan Giri Lamongan, Senin (15/3/2021).

Beberapa benda, bangunan, dan situs sejarah di Lamongan yang sudah ditetapkan menjadi cagar budaya tersebut tersebar tidak hanya yang ada di dalam kota Lamongan saja, tapi ada juga yang berada di kecamatan-kecamatan di luar kecamatan Lamongan.

“Rekomendasi penetapan dan SK bupatinya sudah turun per Februari lalu,” katanya.

Baca Juga  SMSI Tuntaskan Bangun Jalan dan Sanitasi pada HPN 2021 untuk Masyarakat

Beberapa cagar budaya tersebut, terang Miftah, di antaranya adalah sepasang gentong dan watu pasujudan atau prasasti di pelataran Masjid Agung Lamongan, toren air peninggalan Belanda di Alun-Alun Lamongan dan kelas panggung di SMPN 1 Lamongan yang berada di Kecamatan Lamongan. Selain itu ada Candi Patakan yang berada di Desa Patakan, Kecamatan Sambeng.

“Dengan ditetapkannya benda, bangunan, atau situs bersejarah sebagai cagar budaya, maka benda tersebut memiliki kekuatan hukum. Selain itu Pemkab Lamongan juga bisa melindungi cagar budaya tersebut,” tutur Miftah seraya menambahkan tujuan utama penetapan cagar budaya ini adalah untuk perlindungan.

Baca Juga  Kapolri Idham Azis Angkat Irjen Petrus Glose Sebagai Kepala BNN

Miftah mengungkapkan dibutuhkan proses panjang untuk penetapan dan menjadikan benda-benda cagar budaya tersebut memiliki SK. Pasalnya, tim ahli yang dibentuk tidak hanya mendata tapi juga menyidangkan benda-benda tersebut.

“Tim ahli cagar budaya juga sudah bersertifikasi sesuai keahlian,” pungkas Miftah. (*/cr4)

 

Sumber : jatim.siberindo.co

News Feed